Berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 134/KN/76 Tahun 1976 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus, Pengertian Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah suatu tanda yang menunjukkan suatu kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan, kemampuan sikap dan usaha seorang Pramuka di bidang tertentu sesuai dengan usia dan kemampuan jasmani dan rokhaninya. Sedangkan pengertian Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah semua syarat yang harus dipenuhi seorang Pramuka untuk memperoleh TKK tertentu sesuai dengan usia dan kemampuannya.
Tanda
Kecakapan Khusus (TKK) digolongkan menjadi 5 bidang, yaitu:
1. Bidang agama, mental, moral, spiritual, pembentukan pribadi dan watak
2. Bidang patriotisme dan seni budaya
3. Bidang keterampilan dan teknik pembangunan
4. Bidang ketangkasan dan kesehatan
5. Bidang social, perikemanusiaan, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia dan lingkungan
1. Bidang agama, mental, moral, spiritual, pembentukan pribadi dan watak
2. Bidang patriotisme dan seni budaya
3. Bidang keterampilan dan teknik pembangunan
4. Bidang ketangkasan dan kesehatan
5. Bidang social, perikemanusiaan, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia dan lingkungan
TKK
untuk Pramuka Siaga hanya satu tungkatan saja, sedangkan TKK untuk Pramuka
Penggalang, Penegak, dan Pendega ada 3 tingkatan, yaitu Purwa, Madya, dan Utama.
Begitu pula bentuk, warna, dan bingkai TKK untuk masing-masing golongan Pramuka
berbeda yang mana memiliki makna tersendiri.
No comments:
Post a Comment